MARIO - pada (04-09-2026) Pemerintah Desa Mario melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Desa tentang Pengendalian Suap dan Gratifikasi serta Konflik Kepentingan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh unsur pemerintahan serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta mengenai pentingnya mencegah praktik suap, gratifikasi, serta konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut **Kepala Desa Mario H. La Tejjo, S.E., Ketua TP PKK Desa Mario Hj. Hatinah, S.Pd.I., M.Pd., Ketua BPD Desa Mario Mustaring, Ketua LPMD Desa Mario Mursidin, S.T., Bhabinkamtibmas Bripka Agus Salim Pattawe, Babinsa Pratu Isramil, PPL Desa Mario Nurhikmah, S.P., Imam Desa Mario Muh. Rifqy, S.H., Direktur BUMDes H. Ibrahim, Ketua Karang Taruna Muh. Yusran, S.A.P., Satlinmas Desa Mario Wajeng, Ketua RW Saharuddin, Ketua RT H. Semmagga, tokoh keagamaan Hj. Dian Marhadian, serta tokoh masyarakat Mamma.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk suap dan gratifikasi, potensi konflik kepentingan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan dalam lingkungan pemerintahan desa maupun kehidupan bermasyarakat. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya keterbukaan dan sikap bertanggung jawab dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pemberian pelayanan publik.
Kepala Desa Mario, H. La Tejjo, S.E., menyampaikan bahwa pengendalian suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat dapat memahami dan bersama-sama menerapkan prinsip pencegahan suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Kolaborasi seluruh unsur desa menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan Desa Mario yang bersih, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.