MARIO - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mario melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka pembahasan dan penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Balai Desa Mario.
Musyawarah ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan desa sebagai dasar pelaksanaan berbagai program dan kegiatan Pemerintah Desa Mario pada Tahun Anggaran 2027. Pelaksanaan kegiatan juga menjadi bentuk sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan desa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Tanasitolo yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Tanasitolo, H. Ariadi, S.Pd., M.Si., Bhabinkamtibmas Desa Mario Bripka Agus Salim Pattawe, Pendamping Desa Lilis Hasranita, Kepala Desa Mario H. La Tejjo, S.E. bersama perangkat Desa Mario, Ketua BPD Desa Mario Mustaring bersama anggota BPD, serta Ketua RW/RT, tokoh masyarakat, dan kader Posyandu Desa Mario.
Dalam musyawarah, BPD bersama Pemerintah Desa membahas substansi RKPDes Tahun Anggaran 2027 yang telah melalui tahapan perencanaan dan penjaringan aspirasi masyarakat. Berbagai masukan dari peserta musyawarah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Kepala Desa Mario, H. La Tejjo, S.E., menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan skala prioritas masyarakat serta kemampuan keuangan desa. Pemerintah Desa juga terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan agar program yang ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua BPD Desa Mario, Mustaring, bersama anggota BPD memimpin proses musyawarah dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi, dan musyawarah untuk mufakat. Penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan arah pembangunan Desa Mario memiliki landasan perencanaan yang jelas.
Dengan terlaksananya Musyawarah BPD tersebut, diharapkan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Mario dalam melaksanakan program pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Desa Mario bersama BPD berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan seluruh unsur masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.