MARIO - pada (23/01/2026) Pemerintah Desa Mario melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Desa Mario dan berjalan dengan tertib, lancar, serta penuh semangat kebersamaan.
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Camat Tanasitolo yang diwakili oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Gunawan Kharim, S.Sos, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Wajo Muhlis Husain, Kepala Desa Mario H. La Tejjo, S.E., Ketua BPD Desa Mario Mustaring, serta Bhabinkamtibmas Agus Salim.
Turut hadir pula perangkat Desa Mario, anggota BPD, kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Imam Desa, serta Imam Dusun Mario. Kehadiran seluruh unsur masyarakat desa ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Mario H. La Tejjo, S.E. menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 secara rinci dan terbuka. Laporan ini kemudian dibahas bersama oleh peserta musyawarah untuk memperoleh masukan, saran, serta persetujuan sebagai dasar penetapan Peraturan Desa.
Perwakilan Camat Tanasitolo, Gunawan Kharim, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah desa yang berjalan sesuai dengan mekanisme dan prinsip transparansi. Ia berharap pengelolaan keuangan desa ke depan dapat semakin efektif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Desa Mario.
Musyawarah desa ditutup dengan kesepakatan bersama atas penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025, sebagai wujud tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat.