BPD Desa Mario Gelar Musyawarah Desa PAW Anggota Periode 2026–2028
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mario melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD periode 2026–2028. Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib serta dihadiri oleh unsur pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Musyawarah desa ini digelar sebagai tindak lanjut atas berakhirnya keanggotaan salah satu anggota BPD, Asriadi, yang secara resmi tidak lagi melanjutkan tugasnya sebagai anggota BPD Desa Mario. Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, Sitti Aisyah ditetapkan sebagai anggota BPD pengganti antar waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2026–2028.
Ketua BPD Desa Mario dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses PAW ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Ia juga mengapresiasi pengabdian Asriadi selama menjabat sebagai anggota BPD dan berharap Sitti Aisyah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa PAW ini, diharapkan kinerja BPD Desa Mario tetap berjalan optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat demi kemajuan dan pembangunan desa.