
Dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) 5 Desa Mario Lamadukelleng, salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah sosialisasi peraturan desa dan tata cara pembuatan Peraturan Desa (Perdes). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Mario dan dihadiri oleh Kepala Desa Mario, H. La Tejjo, S.E., bersama perangkat desa, Ketua BPD, Mustaring, dan anggota, serta Ketua RW dan RT.
Sosialisasi ini menhadirkan pemateri DR. Andi Bau Mallarangen, S.H., M.H., yang menjelaskan tentang pentingnya peraturan desa dan tata cara pembuatannya. Beliau juga memberikan contoh-contoh peraturan desa yang baik dan efektif.
Prosedur pembuatan Peraturan Desa (Perdes) melibatkan beberapa tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan dan penyebarluasan. Berikut adalah tahapan lengkapnya:
- Perencanaan:
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun rencana penyusunan Perdes yang termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Perencanaan ini juga melibatkan saran dan masukan dari masyarakat desa.
- Penyusunan:
Kepala Desa menyusun rancangan Perdes dengan memperhatikan masukan dari masyarakat desa.
Rancangan ini kemudian disampaikan kepada BPD untuk dibahas lebih lanjut.
- Pembahasan:
BPD dan Kepala Desa membahas rancangan Perdes secara bersama-sama.
BPD memiliki rancangan Perdes usulan yang didahulukan, sementara rancangan dari Kepala Desa menjadi sandingan.
Rancangan yang belum dibahas dapat ditarik kembali, namun yang sudah dibahas hanya dapat ditarik atas kesepakatan bersama.
- Penetapan:
Pimpinan BPD menyampaikan rancangan Perdes yang telah disepakati kepada Kepala Desa untuk ditetapkan.
Kepala Desa menetapkan Perdes dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 hari setelah diterimanya rancangan.
Rancangan yang telah ditandatangani kemudian disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
- Pengundangan:
Sekretaris Desa mengundangkan Perdes dalam Lembaran Desa.
Perdes mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diundangkan.
- Penyebarluasan:
Pemerintah Desa dan BPD melakukan penyebarluasan Perdes sejak tahap perencanaan hingga pengundangan.
Tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan mendapatkan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.
- Evaluasi (untuk Perdes tertentu):
Rancangan Perdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati/Walikota melalui Camat.
Penyampaian dilakukan paling lambat 3 hari setelah kesepakatan bersama.
Jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Perdes tersebut berlaku otomatis.
Kepala Desa Mario, H. La Tejjo, S.E., menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan sosialisai perde ini. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami dalam membuat peraturan desa yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,' katanya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Mario dapat lebih memahami tentang peraturan desa dan tata cara pembuatannya, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa."


