MARIO - pada (30/12/2025) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mario melaksanakan musyawarah penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan penuh musyawarah sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh Camat Tanasitolo, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Wajo, Kepala Desa Mario, Ketua BPD Desa Mario beserta seluruh anggota, imam desa, para ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta para kader Desa Mario.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mario H La Tejjo, S.E., menyampaikan bahwa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa. Ia menekankan bahwa seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes disusun berdasarkan hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat desa, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Tanasitolo Drs. Andi Ramlan Danial, M.Si., memberikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa. Ia berharap APBDes yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat Desa Mario secara berkelanjutan.
Melalui musyawarah ini, Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Mario resmi ditetapkan dan diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Mario.